Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp756,8 juta saat menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Dalam rangka OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Rinciannya, Rp309,2 juta disita dari mobil Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Rp357,6 juta ditemukan di tas di rumah Hary, dan Rp90 juta dari koper milik aparatur sipil negara Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial SAG.
OTT ini sendiri dilakukan pada 9 Maret 2026 dan tidak hanya menangkap Bupati Fikri Thobari, tapi juga Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Keesokan harinya, KPK membawa Bupati, Wabup, dan tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih intensif. Pada hari yang sama, Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi suap.
Pada 11 Maret 2025, KPK merinci identitas para tersangka, yaitu Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Mereka semua diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026